Kompol Chuck Putranto ternyata sempat menyerahkan DVR CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, ke Polres Jakarta Selatan. Namun DVR CCTV itu diambil lagi oleh Chuck setelah dia dimarahi Ferdy Sambo.
"Terdakwa menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan Terdakwa di mobil Toyota Innova nopol B-1617-QH miliknya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
DVR CCTV yang dimaksud adalah rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam rekaman itu memperlihatkan Yosua masih hidup sekitar pukul 17.00, di mana bukti itu berbeda dengan perkataan Ferdy Sambo yang mengatakan adanya tembak-menembak Yosua dengan Bharada Richard Eliezer karena dipicu pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emosi Sambo muncul ketika mengetahui rekaman CCTV sekitar rumahnya diserahkan Chuck ke Polres Jakarta Selatan. Awalnya, Sambo bertanya di mana rekaman CCTV.
Chuck pun menjelaskan rekaman CCTV sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Saat itulah Ferdy Sambo memarahi Chuck.
"Saksi Ferdy Sambo katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh Terdakwa 'siap'. Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa dengan berkata: 'kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan, jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab'," tutur jaksa yang menirukan percakapan Chuck saat itu.
Setelah itu, Chuck Putranto menghubungi penyidik Polres Jaksel bernama Rifaizal Samual dan mengatakan dia akan mengambil DVR CCTV. Rifaizal, kata jaksa, sempat bertanya alasan Chuck mengambil video itu lagi. Chuck pun menjawab dia mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Hapus CCTV, Chuck Putranto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Yosua':