Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polri Telisik 3 Peran Tersangka

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polri Telisik 3 Peran Tersangka

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 15:47 WIB
Personel Brimob memperagakan penembakan gas air mata saat rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim
Personel Brimob memperagakan penembakan gas air mata saat rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Jakarta -

Polri menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Fokus dalam rekonstruksi ini adalah mendalami peran tiga tersangka, yakni Kompol WS, AKP H, dan AKP BS.

Rekonstruksi dilakukan di lapangan sepakbola Mapolda Jatim hari ini, Rabu (19/10/2022). Rekonstruksi dihadiri Deputi Kamtibmas Polhukam Irjen Armed Wijaya, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, pejabat Inafis, dan Labfor Polri.

"Rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (19/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ucapkan terima kasih pada Polhukam dan Kajati Surabaya yang turut menyaksikan secara langsung rekonstruksi hari ini," tambahnya.

Dedi mengatakan rekonstruksi kali ini fokus terhadap tiga tersangka, yakni Kompol WS, AKP H, dan AKP BS, terkait Pasal 159 KUHP dan/atau 360 KUHP. Polri akan mendalami peran ketiga tersangka.

ADVERTISEMENT

"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," jelas Dedi.

Dedi menuturkan rekonstruksi dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Jika sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya segera tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan tim penyidik harus melakukan komunikasi terlebih dulu dengan pihak keluarga terkait pelaksanaan ekshumasi. Tim penyidik akan didampingi tim Polhukam untuk bertemu dengan pihak keluarga.

"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ucap Dedi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Simak Video 'Tragedi Kelam di Kanjuruhan hingga Jokowi Mau Robohkan Stadion':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, Armed Wijaya menyampaikan kehadirannya dalam rekonstruksi kali ini adalah perintah dari ketua TGIPF untuk melihat secara langsung jalannya rekonstruksi. Armed mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan TGIPF kepada Polri.

"Saya hadir disini atas perintah dari Bapak Menkopolhukam, selaku ketua TGIPF. Dalam rangka menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Polda Jatim, dalam penanganan kasus Kanjuruhan yang menelan korban sampai saat ini ada 133 orang yang meninggal dunia," ujar Armed.

"Ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri untuk melaksanakan rekonstruksi," tambahnya.

Terungkap Siapa yang Perintah Tembak Gas Air Mata

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan digelar di lapangan Mapolda Jatim. Dalam rekonstruksi itu terungkap pemberi perintah tembakan gas air mata adalah AKP Has Darmawan.

AKP Has Darmawan merupakan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim. Dalam reka ulang, Has Darmawan diketahui memerintahkan tembakan gas air mata pada adegan ke-18.

Lalu pada adegan ke-19 hingga ke-25, anggota Brimob melepaskan tembakan gas air mata ke tribun penonton. Tembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak lima personel Brimob.

Perintah penembakan gas air mata diketahui pada adegan ke-17. Tampak tersangka Has Darmawan memberi imbauan kepada penonton yang masuk ke lapangan. Tersangka mengimbau agar massa suporter tidak melakukan pelemparan.

Tak hanya itu, tersangka juga mendesak agar massa suporter mundur. Namun imbauan itu rupanya tak digubris dan massa semakin brutal. Hal ini dijelaskan melalui pengarah rekonstruksi dengan pengeras suara di lokasi rekonstruksi.

"Adegan ke-17, Tersangka Has Darmawan bersama danton lainnya memberikan imbauan (ke suporter) dengan cara mengatakan 'sabar... sabar... jangan melempar'. Tetapi lemparan tidak berhenti, brutal, anarkis, dan agresif," kata pengarah rekonstruksi di Lapangan Polda Jatim, seperti dilansir detikJatim, Rabu (19/10/2022).

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads