Seorang wanita bernama Suhenda (58) asal Kampung Garawati, Desa Mogana, Kecamatan Banjar, Pandeglang, Banten, diringkus polisi. Ia diduga menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi.
"Dugaan tindak pidana sebagai muncikari. Jadi dia (pelaku) yang menyediakan dua perempuan dan menyediakan rumahnya untuk tempat prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).
Indik menjelaskan pelaku ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa (18/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini dari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku akan menelepon wanita yang bekerja dengannya jika ada pelanggan. Dia menyediakan dua wanita.
Satu wanita ditarif Rp 400 ribu oleh pelaku. Keuntungannya Rp 150 ribu dari setiap wanita yang disediakan.
"Tarifnya Rp 800 ribu untuk dua wanita yang disediakan. Setiap wanita harus menyetor Rp 150 ribu. Jadi pelaku dapat keuntungan Rp 300 ribu dari dua wanita yang disediakan. Bisa jadi jutaan rupiah keuntungan dalam 5 tahun itu," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu dengan pecahan 7 lembar pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar pecahan Rp 50 ribu. Selain itu, ada lima unit handphone berbagai merek.
Indik belum bisa menjelaskan apakah kasus ini memiliki jaringan prostitusi lain di Pandeglang. Polisi akan melakukan pengembangan.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti dan orang tersebut dibawa ke Polres Pandeglang," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Simak juga 'Saat Female DJ di Yogya Nyambi Jadi Muncikari Online':