Dinas pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan outdoor yang digelar sekolah-sekolah. Surat Edaran tersebut menindaklanjuti potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah.
Surat Edaran bernomor 824/12740/X-Disdik/2022 dikeluarkan pada 17 Oktober 2022. SE itu diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto.
"Iya sudah (keluarkan SE), untuk (jenjang) SMA sudah koordinasi dengan KCD (Kantor Cabang Dinas)" kata Wijayanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kota Depok. Surat itu dibuat berdasarkan imbauan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana ekstrem dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Wijayanto mengatakan pemberitahuan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang sekolah di Kota Depok, termasuk SMA. Pihaknya membatasi kegiatan outdoor yang membahayakan jiwa.
"Untuk itu diimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Kota untuk dapat melakukan antisipasi dan kewaspadaan terkait dampak cuaca ekstrem serta membatasi kegiatan outdoor yang berpotensi membahayakan jiwa," katanya.
Simak Video 'Waspada! BMKG Prediksi Curah Hujan Tahunan 2023 Berpotensi Melebihi Rata-rata':