Positif Narkoba, 2 Pemalak Turis Jepang di Jakpus Akan Dibawa ke Panti Rehab

Positif Narkoba, 2 Pemalak Turis Jepang di Jakpus Akan Dibawa ke Panti Rehab

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 13:27 WIB
borgol
Ilustrasi borgol (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih mengamankan dua pria pemalak turis Jepang di Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Lantaran keduanya positif narkotika, polisi akan membawa pelaku ke panti rehabilitasi.

"Kami dari Polsek Sawah Besar melakukan pengecekan urine dengan hasil positif metafetamin sehingga saat ini kedua pelaku masih kita amankan di Polsek, dan akan kita ajukan untuk dibawa ke panti rehabilitasi narkoba," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Dia mengatakan, sebelum para pelaku direhab, mereka akan tetap diamankan di Polsek Sawah Besar. Dia menyebut hal itu dilakukan agar pelaku tak mengulangi tindakan serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama proses pengajuan tersebut, kedua pelaku tetap kita amankan guna menghindari terjadi kembali hal serupa," ujarnya.

2 Pemalak Turis Jepang Positif Narkoba

Polisi melakukan tes urine kepada 2 pria yang memalak turis Jepang di Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya positif narkotika.

ADVERTISEMENT

"Ternyata mereka keduanya itu positif metamfetamin," ujar Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona kepada detikcom, Selasa (18/10).

Bona menuturkan saat ini pihaknya merekomendasikan kedua pria tersebut direhab ke panti rehabilitasi narkotika. Selain itu, keduanya akan membuat surat pernyataan serta video permintaan maaf kepada masyarakat terkait aksi pemalakan.

"Kita sudah minta surat pernyataan. Kita juga meminta mereka meminta maaf. Nanti kita share di medsos," lanjutnya.

Bona menuturkan kejadian pemalakan itu sudah lama, yakni pada Desember 2021. Namun video itu baru diunggah saat ini dan viral. Bona memastikan perbuatan keduanya tidak memenuhi unsur pidana.

"Kita periksa, berdasarkan hasil gelar bersama Unit Reskrim, kalau pasal pemerasan itu mereka tidak memenuhi unsur pemerasan, karena di dalam pasal itu unsur pidana pemerasan (jika) adanya kekerasan, ancaman, atau paksaan. Kalau kita lihat di video (viral) itu tidak ada ancaman, paksaan, dan kekerasan," lanjutnya.

Simak juga 'Saat Begal Dikeroyok Warga di Bandung, Disebut Sempat Todongkan Pistol':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads