3 Panitia Mobil Balap di Maros Jadi Tersangka
Jumat, 14 Jul 2006 10:01 WIB
Makassar - Setelah 2 pembalap, Polwiltabes Makassar kini menetapkan 3 panitia Auto Black Drag Race Competition di Maros, Sulsel, sebagai tersangka. Total tersangka kini menjadi 5 orang.Ketiga tersangka baru yakni ketua panitia Auto Black Drag Race Competition Awaluddin Jamal, inisiator atau ketua umum panitia Auto Black Drag Race Competition H Rosyidin dan ketua acara lomba Auto Black Drag Race Competition Edi Sunarko."Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan maraton selama 2 hari," kata Kapolwiltabes Kombes Pol Nurman Tahir di Mapolwiltabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Jumat (14/7/2006).Dari keterangan tersangka, menurut dia, polisi menyimpulkan panitia lalai dan kelalaiannya menyebabkan terjadi kecelakaan.3 Panitia tersebut diancam pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.Polisi sebelumnya menetapkan 2 tersangka yakni Gilang Marevan alias Ivan, anak Pangdam Trikora Mayjen George Toisutta dan Ruslan. Keduanya pembalap yang menabrak 9 penonton hingga tewas.
(aan/)











































