Ferdy Sambo ke AKBP Arif soal CCTV: Musnahkan dan Hapus Semuanya!

Ferdy Sambo ke AKBP Arif soal CCTV: Musnahkan dan Hapus Semuanya!

Yulida Medistiara, Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 11:24 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hendra didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo meminta anak buahnya, AKBP Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV Komplek Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. Dengan wajah tegang dan marah, Ferdy Sambo mengancam dan memperingatkan anak buahnya untuk menjaga video itu agar tak bocor ke orang lain sebelum dihapus.

Peringatan Ferdy Sambo itu ditujukan ke empat anak buahnya yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk 'membereskan' anak buahnya itu. Ferdy meminta Hendra untuk mengecek dan memastikan video CCTV itu benar-benar telah dihapus.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

Saat memberikan perintah itu, Arif Rachman tidak berani menatap wajah Ferdy Sambo. Arif hanya tertunduk mendengarkan perintah.

Tak terima dengan sikap Arif itu, Ferdy Sambo pun menegur. Sambil menangis di hadapan Arif, Ferdy mengungkit peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap saksi Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu saksi Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat1ke1KUHP.

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads