Gelagat Brigjen Hendra saat Didakwa Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Gelagat Brigjen Hendra saat Didakwa Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 11:00 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hendra didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Foto: Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Hendra tampak mencoret-coret berkas dakwaan yang dipegangnya saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022), jaksa bergantian membacakan dakwaan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut. Hendra duduk di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja putih dan tanpa masker.

Jaksa kemudian membacakan kronologi perkara. Jaksa mengatakan usai mendengar cerita penembakan Brigadir Yosua dari mantan Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali, Hendra Kurniawan lalu mendekati jenazah Yosua yang sudah terkapar di bawah tangga dapur rumah Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama setelah itu, datang ambulans untuk mengangkut dan mengevakuasi jenazah Yosua ke RS Kramat Jati yang dikawal langsung oleh Susanto.

"Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengar cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas saksi Ferdy Sambo tempat kejadian perkara, kemudian terdakwa Hendra Kurniawan mendekati sambil melihat mayat Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas saksi Ferdy Sambo tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya, lanjut jaksa, Ferdy Sambo memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nurpatria ke ruang pemeriksaan di lantai 3 Biro Provos Mabes Polri. Di situ, Ferdy Sambo menyampaikan harkat dan martabat keluarganya hancur karena Yosua.

Hendra terlihat mendengarkan dakwaan jaksa sambil mencoret-coret kertas dakwaan dengan stabilo, seperti memberi garis penanda di berkas dakwaan yang dipegangnya itu.

Sepanjang sidang dakwaan, Hendra tak melepaskan pandangan dari berkas dakwaan yang dipegangnya. Dia juga nampak membolak-balik halaman berkas dakwaan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Takut dan Gemetar Anak Buah Sambo Lihat CCTV Yosua Masih Hidup

[Gambas:Video 20detik]



Brigjen Hendra Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads