Hendra 2 Kali Ungkap Fakta di CCTV Duren Tiga, Sambo Bilang 'Masa Sih?'

Hendra 2 Kali Ungkap Fakta di CCTV Duren Tiga, Sambo Bilang 'Masa Sih?'

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus, Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 10:54 WIB
Jakarta -

Brigjen Hendra Kurniawan bersama dengan AKBP Arif Rachman Arifin menemui Ferdy Sambo menceritakan tentang isi rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup, berbeda dari cerita rekayasa yang disampaikan. Sambo sempat berkelit meski Hendra menceritakan hal itu sebanyak 2 kali.

Hal itu muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan untuk Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Tiga terdakwa lain yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto diadili dalam persidangan terpisah pada hari ini.

Jaksa mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022 di mana Arif diajak Hendra menemui Sambo. Hendra lantas menceritakan tentang isi rekaman CCTV yang dilihat Arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Yosua Hutabarat, namun berdasarkan rekaman CCTV terlihat Yosua masih hidup," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

"Perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak 2 kali oleh Hendra Kurniawan namun Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'Masa Sih'," imbuh jaksa.

ADVERTISEMENT

Hendra lalu meminta Arif ikut menjelaskan isi rekaman CCTV itu. Sambo lantas menepis bila apa yang dilihat Arif itu keliru tetapi nada bicara Sambo meninggi.

Singkatnya Sambo mengancam para anak buahnya itu untuk tidak membocorkan hal ini. Dia meminta agar isi rekaman CCTV dimusnahkan. Hal itu lantas dilaksanakan oleh para terdakwa dalam perkara ini.

Mereka pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasal yang didakwakan:

Primair

Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primair

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads