Keputusan Henry Yosodiningrat menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa di kasus narkoba menuai kontroversi. Pasalnya, Henry Yosodiningrat selama ini dikenal aktif di LSM antinarkoba, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Henry Yoso mengklaim dirinya tak surut memerangi narkoba meski kini membela Irjen Teddy Minahasa. Henry mengatakan, dirinya akan terus mengglorifikasi perang terhadap narkoba.
"Percayalah saya tidak akan pernah surut dalam perjuangan dan pengabdian, saya tetap akan terus memerangi peredaran gelap dan sindikat Narkoba. Saya tidak membela kesalahan Teddy Minahasa (kalau dia bersalah), saya hanya tidak mau dia dizalimi," ujar Henry Yosodiningrat kepada detikcom, Senin (17/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau memang dia sebagai pengguna, pengedar, saya akan jadi orang pertama terdepan akan menghajar Teddy Minahasa, tapi saya kan nggak boleh apriori," tambahnya.
Henry Yosodiningrat mengaku dirinya tak langsung menerima tawaran menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa. Bahkan, Henry Yosodiningrat melakukan salat istikharah untuk meminta petunjuk sebelum memutuskan menjadi pengacara Teddy Minahasa.
"Setelah saya ketemu Teddy, dia menjelaskan ini ini ini, disertai dengan petunjuk-petunjuk lain. Akhirnya sebagai seorang muslim saya salat istikharah," kata Henry.
Alasan Mau Bela Teddy Minahasa
Setelah merasa yakin, Henry Yoso akhirnya memutuskan untuk menjadi pengacara Teddy Minahasa. Henry berkeyakinan Teddy Minahasa bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.
"Dari salat istikharah saya, saya menyimpulkan saya terima gitu ya. Dasarnya apakah masuk akal dia melakukan itu, seorang Kapolda, seorang bintang dua. Dan dari rangkaian cerita itu bukannya dia sindikat mengedarkan, menjual, perintah itu untuk melakukan undercover itu nantilah," jelas Henry.
Tuduhan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba dinilai tidak masuk akal. Henry Yoso mengaku dia tidak membela kesalahan Teddy Minahasa, jika dinyatakan bersalah, tetapi ingin meluruskan persoalan yang terjadi terkait 'keterlibatan' kliennya dalam kasus tersebut.
"Tapi yang penting saya ini meyakini dulu secara logika dan sebagainya, bahkan saya salat istikharah minta petunjuk dari Tuhan, saya bisa meyakini atau enggak, masuk akal enggak, bener nggak. Akhirnya kesimpulan saya untuk meluruskan persoalannya. Nah terserah dia nanti hakim, kemudian penilaian Propam ketika di sidang etik, jadi ingin meluruskan bukan membela kesalahannya," bebernya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lihat Video: Pengacara Sebut Irjen Teddy Mau Jebak Linda di Kasus Narkoba
Henry Yoso Ngaku Tak Dibayar Teddy
Henry mengaku dirinya tidak dibayar untuk menjadi pengacara Teddy Minahasa. Ia juga menegaskan tidak akan ada yang mampu membayarnya untuk membela sindikat narkoba.
"Saya tidak dibayar untuk menjadi penasihat hukum TM, dan tidak ada yang mampu membayar saya untuk membela sindikat narkoba, karena itu harga diri saya," tegas Henry.
Ketua Umum Granat ini mengatakan dirinya membela Teddy Minahasa karena yakin kliennya itu bukanlah pengguna, apalagi pengedar seperti yang dijeratkan polisi kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Sekali lagi saya katakan, setelah saya ngobrol dengan TM (sebelum saya menyatakan bersedia atau tidak menjadi penasehat hukumnya) akal sehat saya mengatakan tidak mungkin Teddy Minahasa melalukan hal itu, dan saya sangat meyakininya," tuturnya.
Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan kasus narkoba yang merupakan pengembangan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Teddy Minahasa ditangkap bertepatan dengan Presiden Joko Widodo mengumpulkan Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia di Istana Kepresidenan, Jumat (14/10).
Atas dugaan keterlibatan dalam penggelapan barang bukti tersebut, Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan kode etik.
"Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Di sisi lain, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka per Kamis (13/10) siang. Teddy Minahasa disebut mengendalikan 5 kilogram sabu yang kemudian diedarkan oleh pengedar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Mukti menyampaikan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini terungkap setelah jajarannya menangkap Kabagada Rolog Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara, yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D," kata Mukti.