Usai Berdamai di Kasus KDRT, Lesti-Billar Datangi Polres Jaksel Malam Ini

ADVERTISEMENT

Usai Berdamai di Kasus KDRT, Lesti-Billar Datangi Polres Jaksel Malam Ini

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 20:56 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora didampingi pengacara tiba di Polres Metro Jakarta Selatan
Rizky Billar dan Lesti Kejora didampingi pengacara tiba di Polres Metro Jakarta Selatan (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai terkait kasus KDRT. Keduanya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan malam ini. Ada apa?

Pantauan detikcom, Selasa (18/10/2022), pukul 20.51 WIB. Rizky Billar dan Lesti Kejora datang ditemani kuasa hukum masing-masing. Ada kuasa hukum Sandy Arifin, Hotma Sitompul, dan Philipus Sitepu.

Hotma Sitompul belum menyampaikan agenda kedatangan mereka. Sedangkan Lesti hanya mengangguk saat ditanya kondisinya apakah sehat.

Sebelumnya Rizky Billar memenuhi wajib lapor di Polres Jaksel, Senin (17/10). Rizky Billar dikenai wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari polisi.

"Hari ini Saudara Rizky Billar sudah memenuhi panggilan ke Polres Jaksel. Setelah itu kita menunggu dari pihak kepolisian, untuk hasil restorative justice dikeluarkan. Kuta berharap secepatnya masalah ini selesai. Dan keduanya sudah hidup bersama dan ingin memperbaiki hubungan menjadi lebih baik," ujar pengacara Rizky Billar, Philipus Sitompul, kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya Rizky Billar mendapat penangguhan penahanan setelah sang istri, Lesti Kejora, mencabut laporan atas kasus KDRT. Namun, Billar diharuskan wajib lapor dua kali seminggu.

"Ya (sudah keluar tahanan), yang penting Senin dan Kamis dia harus wajib lapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Minggu (16/10).

Penahanan Ditangguhkan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar dari kuasa hukumnya dan juga istrinya, Lesti Kejora. Ade Ary pun mengungkapkan alasan penyidik akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Rizky Billar.

"Kekhawatiran kami tersangka mengulangi lagi perbuatannya setelah dilakukan asesmen sementara ini, itu gugur," Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10).

Dia mengatakan gugurnya kekhawatiran itu membuat polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar. Dia menuturkan Billar dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu alasan kami secara subyektif mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Di sisi lain karena prosesnya masih lanjut, harus melakukan kewajibannya sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 KUHAP harus wajib lapor sambil menunggu proses restorative justice selesai," tuturnya.

Simak video 'Momen Rizky Billar Rangkul Lesti Kejora Sambangi Polres Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: pengakuan Rizky Billar...



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT