Hakim PT Jatim Dituding Sebagai Pemicu Carok Massal

Hakim PT Jatim Dituding Sebagai Pemicu Carok Massal

- detikNews
Jumat, 14 Jul 2006 08:28 WIB
Jakarta - Peristiwa mengerikan terjadi di Pamekasan, Madura. Setidaknya 7 orang tewas akibat peristiwa carok massal. Anggota Komisi III DPR Mahfud MD menilai terjadinya carok massal ini dikarenakan ketidakpekaan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur atas putusan sengketa tanah."Putusan PT yang memenangkan kepala desa lama juga ikut memberi kontribusi kasus tersebut. Kalau di Madura denga cara carok di tempat lain mungkin dengan cara lain," kata Mahfud kepada detikcom Jumat (14/7/2006).Menurut politisi PKB asal Madura ini, carok merupakan salah satu budaya orang Madura jika hak-haknya dilanggar dan harga dirinya dilecehkan. Karena itu, kepekaan hakim dalam suatu kasus sangat dituntut agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi."Di Madura kalau harga diri yang disinggung maka carok yang muncul. Orang Madura itu bisanya takut pada aparat. Baik polisi maupun tentara tapi kalau merasa teraniaya mereka jadi berani. Tapi saya juga tidak mengatakan carok itu benar," tambahnya.Mahfud menambahkan, informasi yang diketahuinya, kejadian ini salah satunya disebabkan oleh putusan PT Jatim yang memenangkan kepala desa lama, Baidowi. Padahal sebelumnya PN Pamekasan memenangkan kepala desa baru Mursyidin dan menghukum kepala desa lama dengan 6 bulan penjara atas kasus tukar guling tanah percaton (dalam sejarah tanah: milik keluarga raja, tapi sekarang milik desa) atau tanah bengkok, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batu Marmar Pamekasan. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads