Terkait Sexy Dancer, Satpol PP Depok Akan Panggil Panitia Komunitas Motor

Terkait Sexy Dancer, Satpol PP Depok Akan Panggil Panitia Komunitas Motor

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 19:35 WIB
Acara komunitas motor di Terminal Jatijajar, Depok dibubarkan Satpol PP
Acara komunitas motor di Terminal Jatijajar, Depok, dibubarkan Satpol PP. (Foto: Dok. Instagram Satpol PP Depok)
Depok -

Panitia acara komunitas motor di Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, bakal dipanggil Satpol PP. Hal tersebut menindaklanjuti adanya penampilan sexy dancer di acara tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya bakal memanggil penyelenggara minggu ini. Surat akan dilayangkan ke penyelenggara.

"Kita akan melakukan pemanggilan, dalam dekat ini. Dalam minggu ini, ini mau dilayangkan ke sana," papar Lienda saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lienda mengatakan penjadwalan pemanggilan untuk memastikan penyelenggara tak mengulangi perbuatan lagi.

"(Pemanggilan dalam rangka) pernyataan untuk tidak melakukan lagi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun pelanggaran yang dikenakan kepada pihak penyelenggara adalah Perda Nomor 5 Tahun 2022. Kegiatan sexy dancer di tempat umum disebut sebagai tindakan asusila.

"Pelanggarannya penampilan atau melakukan tindakan asusila. Bukan asusila (dalam arti lain), artinya norma kesopanan dan norma susila di depan umum kan itu tidak boleh," ucapnya.

Lienda menyebut ketika pihak Satpol PP datang, penampilan sexy dancer sudah berakhir. Pihaknya meminta penyelenggara untuk berhenti lantaran waktu yang sudah mendekati pukul 23.00 WIB.

"Sebenarnya bukan pembubaran, karena memang petugas ke sana itu penampilan yang tadi itu sudah berakhir. Tapi kita menginfo agar menghentikan penampilan tersebut dan tidak ulangi lagi, karena batas waktunya sudah mendekati jadwal jam 23.00 WIB," papar Lienda.

Lienda menyebut awalnya pelaporan datang dari masyarakat yang merasa tidak nyaman. Pihak Satpol PP pun terjun ke lokasi untuk mengecek kebenaran.

"Laporan masyarakat yang menyatakan bahwa itu kurang patut atau melanggar norma kesusilaanlah. Ada yang menonton mungkin merasa risih ketika masyarakat ada pengaduan artinya ada ketidaknyamanan, ya kita harus hentikan," kata Lienda.

(mei/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads