Tugas Jaksa Penuntut Umum: Penjelasan dan Wewenangnya

Tugas Jaksa Penuntut Umum: Penjelasan dan Wewenangnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 17:33 WIB
Tugas Jaksa Penuntut Umum: Penjelasan dan Wewenangnya
Tugas Jaksa Penuntut Umum: Penjelasan dan Wewenangnya | Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. JPU menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai ketentuan undang-undang.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Jaksa Penuntut Umum?

Pengertian dan tugas Jaksa Penuntut Umum (JGU) dijelaskan dalam dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berikut ini pengertian jaksa dan pengertian jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
  • Jaksa Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
    Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Tugas Jaksa Penuntut Umum: Penjelasan dan WewenangnyaTugas Jaksa Penuntut Umum: Penjelasan dan Wewenangnya | Foto: detikcom/Dok.detikcom

Tugas Jaksa Penuntut Umum

Sebagaimana diatur dalam dasar hukumnya, tugas Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan kegiatan penuntutan dalam perkara hukum tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berikut ini tugas Jaksa Penuntut Umum adalah:

  • Melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili
  • Menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik dan menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan
  • Melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan
  • Menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana tertentu
  • Melakukan pengubahan surat dakwaan bertujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.

Wewenang Jaksa Penuntut Umum

Dalam menjalankan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut umum dalam hukum tindak pidana, JPU memiliki beberapa wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

Berikut ini wewenang Jaksa Penuntut Umum adalah:

  • Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
  • Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan dan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik
  • Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
  • Membuat surat dakwaan
  • Melimpahkan perkara ke pengadilan
  • Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan
  • Melakukan penuntutan
  • Menutup perkara demi kepentingan hukum
  • Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini
  • Melaksanakan penetapan hakim.

Demikian penjelasan tentang tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta wewenangnya dalam perkara hukum tindak pidana.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads