Adnan Buyung Dukung Amandemen UU KY

Adnan Buyung Dukung Amandemen UU KY

- detikNews
Jumat, 14 Jul 2006 07:20 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) tidak patah arang setelah usulannya ke presiden untuk membuat Perpu atas UU-nya ditolak. Anggota DPR pun menjadi sasaran kedua mereka untuk diminta membahasnya.Meski belum mendapatkan jawaban pasti dari DPR, prihal amandemen UU KY di DPR, juga didukung seorang tokoh yang juga menjadi pencetus berdirinya KY, Adnan Buyung Nasution. Menurut pengacara senior ini amandemen UU KY dilakukan untuk meminimalisir konflik dengan Mahkamah Agung (MA)."Betul, perlu amandemen, tapi tidak hanya KY saja, MA juga soalnya dulu dibuatnya satu persatu. Jadi tidak sinkron," kata Adnan kepada detikcom sebelum pengesahan RUU Perlindunga Saksi dan Korban di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2006) malam.Buyung menjelaskan, pembuatan UU KY dilakukan secara tergesa-gesa. Sehingga tidak terpikirkan akan terjadi konflik kewenangan seperti yang saat ini berlangsung. Untuk itu diperlukan adanya terobosan, salah satunya dengan mengamandemen UU kedua lembaga itu."Saya setuju, tapi amandemen jangan beberapa pasal, harus komprehensif. Saya ikut berdosa karena saya ikut membuatnya," tambah Adnan.Sebelumnya Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) meminta DPR untuk merevisi UU KY. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik antara KY dan MA.Selain itu, revisi perlu dilakukan agar bisa mengembalikan peran dan kewenangan masing-masing lembaga sehingga tidak bertabrakan. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads