KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun di kasus korupsi suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Dia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk Gubernur Lukas Enembe (LE).
"Hari ini (Selasa, 18/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk Tersangka LE," kata Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (18/10/2022).
Selain Ridwan, penyidik KPK memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangannya. Mereka antara lain Woro Pujiastuti selaku lain Bendahara Pengeluaran Setda; Yance Parubak selaku staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua; dan Sesno selaku staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipi mengatakan para pihak tersebut dijadwalkan untuk diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Namun dia belum menjelaskan terkait apakah para saksi bakal dikonfirmasi.
Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.
Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit keras.