Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta Ferdy Sambo dkk langsung bersaksi di persidangan Richard. Pihak Richard meminta Ferdy Sambo menjadi saksi pertama di perkara ini.
"Sesuai asas peradilan cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sesuai asas peradilan cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Majelis hakim pun mengatakan Ferdy Sambo dkk akan diperiksa dalam perkara ini. Namun tidak dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan periksa saksi. Mereka akan tetap dipanggil ke sidang ini, tapi waktunya tidak sekarang. Kita periksa semua dari awal," ujar hakim ketua.
Diketahui, Bharada Richard tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama Ferdy Sambo dkk.
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," kata pengacara Richard.
Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.