RUU Perlindungan Saksi Disetujui Maju ke Paripurna DPR
Kamis, 13 Jul 2006 23:52 WIB
Jakarta - Kekhawatiran para saksi pelapor korupsi atau tindak pidana lainnya, karena merasa dirinya terancam, kini tak perlu lagi. Sebab, RUU Perlindungan Saksi akan disahkan di rapat paripurna DPR.Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban dengan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2006) malam. Pengajuan RUU ini ke Rapat Paripurna DPR dilakukan setelah 10 fraksi yang ada di DPR menyepakati RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Karena sampai saat ini tidak ada UU khusus yang mengatur perlindungan saksi dan korban. Padahal saksi dan korban merupakan bagian penting dari sebuah kasus.Menurut Ketua Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Akil Mochtar, RUU ini mendesak disahkan karena selama ini dalam pengungkapan sebuah kasus, perlindungan seorang saksi sangat minim. Karenanya dengan pengesaan RUU ini menjadi UU, diharapkan status saksi akan lebih kuat dan aman."Ini sangat diperlukan untuk melindungi saksi dan korban di setiap kasus," kata Akil usai penandatanganan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.Dengan disetujuinya RUU ini, maka akan ada lembaga yang disebut sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban(LPSK). Lembaga ini nantinya berfungsi untuk memberikan perlindungan hak pada saksi dan korban.
(ahm/)











































