Muladi: UU PA Selesai, GAM Harus Bubarkan Diri
Kamis, 13 Jul 2006 18:15 WIB
Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi mengharapkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai organisasi segera membubarkan diri sebagai konsekuensi pengesahan UU Pemerintahan Aceh (PA)."Saya kira ini soal komitmen. Begitu UU PA selesai, GAM harus membubarkan diri sebagai organisasi. Jalurnya sudah sangat demokratis," kata Muladi di Gedung Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Menurut Muladi, meski saat ini masih ada yang kurang puas atas isi UU tersebut, sebaikanya UU yang sudah susah payah disusun ini diimplementasikan terlebih dahulu, meski tidak menuntup kemungkinan ke depan direvisi."Biarkan berjalan dulu. Kalau nantinya ada friksi yang timbul, nantinya bisa direvisi. Tapi diterima dululah. Ini proses yang semua pihak dilibatkan," ujar Muladi.Disinggung soal keinginan Aceh Monitoring Mission (AMM) mempelajari materi UU PA itu, Muladi mempersilakannya. "AMM memang diberi batas tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Silakan mempelajari tapi jangan mencampuri," tandas mantan rektor Undip Semarang itu.Sementara itu soal keinginan elemen sipil yang akan mengajukan judicial review, hal itu juga tidak menjadi masalah. "Silakan saja. Perjanjian Helsinki penting untuk diperhatikan. Ini adalah interaksi suatu bangsa. Kewenangan khusus diberikan kepada Aceh dan Papua adalah desentralisasi yang sifatnya simetris tapi dalam bingkai negara kesatuan. Ini harus diperhatikan dengan maksimal," ujarnya.
(san/)











































