Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, mengaku tak mengerti dengan dakwaan jaksa. Namun anehnya, Putri langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (17/10/2022).
"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut, ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi usai mendengar dakwaan, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Putri mengaku tidak paham akan isi dakwaan, jaksa kemudian kembali menjelaskan inti dari dakwaan. Jaksa mengatakan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.
"Jadi izin majelis karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami jelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan biasa," kata jaksa dalam sidang.
Jaksa lantas menjelaskan tentang pasal-pasal. Jaksa juga kembali mengulang peran Putri dalam pembunuhan Yosua.
![]() |
"Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja, terhadap apa yang diperbuat ibu Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai pertama terdakwa yang telepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, mungkin seperti itu yang kami jelaskan," imbuh jaksa.
Meski jaksa sudah menjelaskan ulang, namun Putri mengaku tetap tidak mengerti. Putri lantas diminta hakim berkonsultasi dengan pengacaranya.
Terlihat Putri mendatangi Febri Diansyah dan Arman Hanis. Kemudian mereka terlihat bicara, setelah itu Putri menyerahkan segalanya ke pengacara.
Ajukan Eksepsi
Pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, ia tetap mengaku dilecehkan Yosua.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi.
Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.
Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.
"Terdakwa Putri Candrawathi saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Nopriansyah Yosua Hutabarat bermaksud membopong terdakwa Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat dari Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut ditepis oleh terdakwa Putri Candrawathi," ujar tim pengacara Putri.
![]() |
Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.
"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap terdakwa. Bahwa dikarenakan keadaan terdakwa Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap pengacara Putri.
Selengkapnya di halaman selanjutnya