Putri Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa, tapi Langsung Ajukan Eksepsi

Putri Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa, tapi Langsung Ajukan Eksepsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 22:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Putri Candrawathi (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, mengaku tak mengerti dengan dakwaan jaksa. Namun anehnya, Putri langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama.

Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (17/10/2022).

"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut, ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi usai mendengar dakwaan, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Putri mengaku tidak paham akan isi dakwaan, jaksa kemudian kembali menjelaskan inti dari dakwaan. Jaksa mengatakan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

"Jadi izin majelis karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami jelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan biasa," kata jaksa dalam sidang.

ADVERTISEMENT

Jaksa lantas menjelaskan tentang pasal-pasal. Jaksa juga kembali mengulang peran Putri dalam pembunuhan Yosua.

Putri Candrawathi usap mata dengan eksepsi di PN Jaksel  (Wilda-detikcom)Putri Candrawathi usap mata dengan eksepsi di PN Jaksel. (Wilda Hayatun/detikcom)

"Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja, terhadap apa yang diperbuat ibu Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai pertama terdakwa yang telepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, mungkin seperti itu yang kami jelaskan," imbuh jaksa.

Meski jaksa sudah menjelaskan ulang, namun Putri mengaku tetap tidak mengerti. Putri lantas diminta hakim berkonsultasi dengan pengacaranya.

Terlihat Putri mendatangi Febri Diansyah dan Arman Hanis. Kemudian mereka terlihat bicara, setelah itu Putri menyerahkan segalanya ke pengacara.

Ajukan Eksepsi

Pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, ia tetap mengaku dilecehkan Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi.

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.

"Terdakwa Putri Candrawathi saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Nopriansyah Yosua Hutabarat bermaksud membopong terdakwa Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat dari Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut ditepis oleh terdakwa Putri Candrawathi," ujar tim pengacara Putri.

Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Ari Saputra/detikcom)

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap terdakwa. Bahwa dikarenakan keadaan terdakwa Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap pengacara Putri.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian terdakwa Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong, Bu, tolong, Bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.

Saat itu, lanjut pengacara Sambo, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Yosua, katanya, juga mengancam Putri.

"Nopriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh terdakwa Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam, 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," paparnya.

Yosua bahkan disebut pengacara Sambo membanting Putri ke kasur dua kali.

"Dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting terdakwa Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," imbuhnya.

Karena itu, pengacara Putri meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa. Pihak Putri menilai dakwaan jaksa kabur.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.

Komentar Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi Putri yang mengajukan eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Jaksa menyadari hal itu memang bisa dilakukan karena surat dakwaan diberikan satu minggu sebelum sidang.

"Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu sehingga tim penasihat terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," kata jaksa.

Jaksa pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta waktu tiga hari.

"Oleh karena itu, majelis hakim karena seminggu surat dakwaan sudah ada pada penasihat terdakwa kami hanya mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi," kata jaksa.

"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim Yang Mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia pada 20 Oktober 2022," sambungnya.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/10) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads