Meski Utang Sudah Dibayar, Korupsi PT Lativi Terus Diproses

Meski Utang Sudah Dibayar, Korupsi PT Lativi Terus Diproses

- detikNews
Kamis, 13 Jul 2006 18:10 WIB
Jakarta - PT Lativi Media Karya (LMK) mengaku telah membayar cicilan pokok, bunga atau denda kredit ke Bank Mandiri. Namun demikian, berdasarkan UU Pidana Korupsi, hal tersebut tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum maupun perbuatan pidananya.Hal tersebut dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Murtika di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Sebelumnya kuasa hukum PT LMK, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya, Dirut PT LMK Hasyim Sumiana, telah menyetorkan Rp 59 miliar yang merupakan bunga serta denda pada tanggal 6 Juni lalu ke Bank Mandiri."Dalam pasal 4 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, meski sudah membayar uang ganti rugi seluruhnya tidak akan menghilangkan perbuatan melawan hukum maupun perbuatan pidananya," jelas Murtika.Murtika juga menjelaskan, sampai saat ini PT LMK telah membayar Rp 104 miliar. Untuk bulan Juli 2006 ini saja, LMK membayar Rp 50 miliar plus denda Rp 9 miliar. Sedangkan tunggakan pokok yang harus dicicil hingga tahun 2011 sebesar Rp 280 miliar. "Kalau tidak mau bayar hingga tahun 2011 karena dia mampu membayar seluruhnya pada bulan Juli ini, jadwal yang sudah direstrukturisasi dipotong. Artinya dia tidak bayar yang akan datang," jelas Murtika.Dalam kesempatan lain, Jampidsus Hendarman Supandji menjelaskan, meskipun PT LMK sudah melunasi utangnya, kejaksaan akan menilai kembali proses pengucuran kredit apakah sudah sesuai prosedur dan peruntukannya."Karena pada waktu diserahkan dari BPK itu sudah kredit macet," papar Hendarman.Menanggapi pernyataan JPU dan Jampidsus, Ari mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk menilainya. "Nanti kalau proses sudah berjalan biar kejaksaan yang akan menilai," tandas Ari. (ahm/)


Berita Terkait