Lemhannas Minta DPR Revisi UU KY
Kamis, 13 Jul 2006 18:01 WIB
Jakarta - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) meminta DPR untuk merevisi UU Komisi Yudisial (KY). Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik antara KY dan MA tidak semakin meruncing. "DPR harus turun tangan dalam menangani kembali kedua lembaga itu dengan merevisi UU KY," kata Gubernur Lemhannas Muladi di Gedung Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Menurutnya, revisi itu perlu dilakukan agar bisa mengembalikan peran dan kewenangan masing-masing lembaga sehingga tidak bertabrakan. "Selama ini KY terlalu masuk ke dalam wilayah yang mestinya jadi kewenangan MA," ujar dia.Muladi menegaskan hal itu terjadi karena MA tidak berfungsi menjalankan pengawasan. "MA sebagai lembaga pengawas tidak menjalankan fungsinya dengan baik," tandasnya.
(san/)











































