Badan Nasional Penempatan & Perlindungan TKI Segera Dibentuk
Kamis, 13 Jul 2006 18:01 WIB
Jakarta - Pemerintah segera membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Badan ini dibentuk sesuai amanat UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri."Mengenai BNP2TKI, amanat UU 39/04 paling lambat bulan Oktober 2006. Tetapi dalam koordinasi dengan Menko Perekonomian, sepakat ini dipercepat," ungkap Menakertrans Erman Suparno dalam jumpa pers bersama Menlu dan Menkum dan HAM di Balai Kartini, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2006).Badan baru ini berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU 39/2004 berfungsi melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Badan ini dipersiapkan khusus sebagai operator penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri."BNP2TKI ini dimaksudkan untuk mempertegas fungsi regulator dan operator pemerintah," ujar Erman.Saat ini telah dikirim rancangan perpres ke seskab, untuk selanjutnya disahkan oleh Presiden. Baru kemudian badan baru ini diisi personelnya."Rancangan peraturan presiden telah dikirim ke Seskab. Sekarang pada taraf penyelesaian konsep organisasi dan dilanjutkan dengan pemenuhan personelnya," urai Erman.
(nrl/)











































