Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dkk. Usai jaksa membaca dakwaan, Ricky mengaku agak kurang mengerti dengan dakwaan jaksa.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk dakwaan yang disampaikan tadi saya agak kurang mengerti. Berkenan Yang Mulia, mohon izin bila berkenan disampaikan pokok-pokok yang menjadi dakwaan terhadap saya," kata Ricky usai mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Hakim ketua Wahyu Iman Santosa lalu memerintahkan jaksa penuntut umum membacakan pokok-pokok dakwaan. Jaksa pun lalu menjabarkan yang menjadi inti dari dakwaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan jaksa penuntut umum, terdakwa belum mengerti, sampaikan pokok-pokoknya," kata hakim ketua Wahyu.
Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana
Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/mae)