Bripka Ricky Rizal selesai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ricky menyampaikan dukacita atas tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Mohon izin dalam kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan dukacita yang dalam atas meninggalnya rekan saya, Yosua," kata Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ricky mendoakan agar keluarga Yosua diberi ketabahan dan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Ricky.
Bripka Ricky Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/isa)