Henry Yosodiningrat menyatakan dirinya menerima permintaan keluarga Irjen Teddy Minahasa untuk memberikan pendampingan hukum. Keputusan Henry Yosodiningrat menjadi pengacara Teddy Minahasa mengejutkan publik, mengingat latar belakangnya sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat).
"Sekarang begini, sekarang kan disanding-sandingkan dengan beberapa rekaman video Teddy memberikan pengarahan-pengarahan memerangi perjudian, narkoba dan sebagainya. Apa yang dia lakukan itu sama dengan seperti apa yang saya lakukan selama ini, cuma saya nggak mengangkat masalah judi, tetapi masalah narkoba," kata Henry kepada detikcom, Senin (17/10/2022).
Henry Yosodiningrat menilai tuduhan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba sangat tidak masuk akal. Henry Yoso berkeyakinan Teddy Minahasa bukanlah pengguna, apalagi pengedar seperti yang dituduhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali waktu, saya misalnya dari luar kota , kemudian tahu-tahu di koper saya diselipin orang, dimasukkan narkoba, ini perumpamaannya. Sekarang kan orang berpikir, masuk akal nggak? Bahwa Henry baru pulang meresmikan DPD Granat di provinsi ini, tadi pagi ngomong seperti ini kenyataannya mampir Surabaya, bawa koper di dalamnya ada sabu atau ekstasi, misalnya. Tinggal secara jernih orang berpikir masa orang apriori 'gila ya ternyata kedok', kan ada juga kan orang yang berpikir gitu kan?" Henry mengumpamakan.
"Nah itulah kalau kaitannya saya sebagai kapasitas Ketua Umum Granat. Jadi saya masih menggunakan akal sehat saya, saya memakai rasio-rasio. Kesimpulannya, saya enggak yakin," tuturnya.
Henry Yoso mengatakan dirinya bukan mau membela kesalahan Teddy Minahasa. Namun, dirinya ingin meluruskan apa sebenarnya permasalahan yang terjadi menyangkut Irjen Teddy Minahasa ini.
"Jadi saya bukan mau membela kesalahannya, tetapi saya ingin meluruskan persoalannya. Jadi kalau Teddy yang bercerita sendiri, mungkin dia tidak punya kemampuan untuk menjelaskan itu dan akan sangat subjektif. Nah nanti dari saksi-saksi, saya akan ungkapkan dalam persidangan 'oh ini toh yang terjadi', gitu loh," kata Henry.
Henry Yoso juga mengaku kenal secara personal dengan Teddy Minahasa. Di satu sisi, Teddy Minahasa dengan posisi sebagai Kapolda bintang dua, menurut Henry Yoso, sangat tidak mungkin menjadi pengedar.
"Saya tahu Teddy lah, saya kenal dari (sejak) AKP. Apalagi seorang Kapolda bintang dua urusan Rp 300 juta, kan enggak masuk akal. Kalau dia misalnya suap karena proyek pembangunan Mapolda jumlahnya puluhan miliar, mungkin masih akal. Tapi kalau narkoba, urusan Rp 300 juta urusan apa gitu loh," bebernya.
Baca di halaman selanjutnya: Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka....
Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10) kemarin.
"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.
Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.
Pasal 114 ayat 2:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Bunyi Pasal 112 ayat 2:
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Bunyi Pasal 132 ayat 1:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.