Putri Candrawathi meminta majelis hakim memindahkan penahanan dirinya dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Mako Brimob, Depok. Namun hal itu ditolak majelis hakim. Kenapa?
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan pihaknya menerima dua surat dari Putri. Pertama, Putri meminta dipindahkan penahanannya dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob.
"Surat ini meminta agar saudara terdakwa Putri dipindahkan penahanannya dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Wahyu kemudian menolak permohonan itu. Hakim mempertanyakan alasan Putri.
Kata hakim Wahyu, bila pemindahan penahanan itu disebabkan anak, Rutan Kejagung justru lebih dekat dengan kediaman Putri daripada di Mako Brimob.
"Karena kewenangan penahanan sudah di tangan majelis, kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini karena kalau alasannya anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako Brimob," kata hakim Wahyu.
Kemudian hakim juga menyebut surat yang kedua mengenai permohonan izin dari keluarga untuk menengok Putri di Rutan.
Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.
Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.
Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.
"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.
(whn/isa)