"Berdasarkan hasil olah TKP dari kejadian tersebut, kami berhasil identifikasi petunjuk yang diperoleh dari salah satunya adalah CCTV yang menjadi kunci proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di lapangan. Kami juga memperoleh berdasarkan nomor pelat kendaraan dan ciri-ciri pelaku," ungkap Kasat Reskrim Jakarta Selatan Kompol Irwandi Idrus kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Irwandi mengatakan pelaku utama yang berinisial HA (27) bertugas membongkar dan membobol toko. Dua orang lainnya berinisial A dan TR berperan sebagai penadah.
"Pelaku berinisial HA berumur kurang lebih 27 tahun. Dia bertugas membongkar ataupun membobol toko tersebut dan mengambil barang milik korban. Kami juga mengamankan dua orang rekan lainnya yang berperan sebagai penadah atau pembeli dengan inisial A dan inisial TR," ujarnya.
Pelaku utama berinisial HA ditangkap di kontrakannya di daerah Ciputat Timur. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku.
"Pelaku kami tangkap di kontrakannya di Ciputat Timur. Kemudian kami amankan barbuk berupa laptop merek Asus, tiga unit laptop merek Lenovo, dan satu MacBook. Kemudian satu hard disk, dua handphone Samsung, satu handphone Vivo, dua tablet Samsung, termasuk juga motor sudah diamankan, linggis, dan 1 buah jaket yang digunakan pelaku saat di TKP ," tuturnya.
Pihak kepolisian menambahkan pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.
"Untuk motif sendiri, pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku utama akan dijerat pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara dua orang lainnya dengan pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Simak Video 'Ruben Onsu Rugi Rp 60 Juta Usai Toko Kuenya Dibobol Maling':
(isa/isa)