Birokrasi TKI Dipangkas dari 40 Meja Jadi 11 Meja
Kamis, 13 Jul 2006 17:22 WIB
Jakarta - Birokrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang keluar atau masuk ke Indonesia disederhanakan. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) memangkas 40 meja pengurusan menjadi hanya 11 meja. Pemangkasan ini bukan saja menghentikan pemerasan, tapi juga memperlancar pelayanan."Pelayanan menghentikan pemerasan, dalam konsep reformasi ini 40 meja pos pelayanan birokrasi direformasi menjadi 11 titik/meja. Ini bukan main memperlancar pelayanan," cetus Mennakertrans Erman Suparno dalam jumpa pers bersama Menlu dan Menkum dan HAM di Balai Kartini, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2006).Bukan hanya itu, Depnakertrans mulai mengenalkan pelayanan satu atap di setiap embarkasi dan demarkasi TKI."Untuk pintu embarkasi dan demarkasi sudah kita tingkatkan one roof system, supaya cepat pelayanannya dan mudah pengawasannya," tutur Erman.Selain itu, Erman juga menjanjikan beberapa wewenang pengurusan TKI diserahkan ke pemerintah daerah. Sampai saat ini pengurusan TKI masih dipusatkan di Jakarta sehingga membebani TKI dari luar Jakarta dengan biaya berangkat ke Jakarta."Kita juga akan mendesentralisasi sebagian wewenang pengurusan TKI ke daerah sehingga mempermurah biaya TKI," terang Erman.Pernyataan Erman ini mendukung Depkum yang akan mendesentralisasi pengurusan paspor TKI ke 123 kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia."Selama ini dipusatkan di Jakarta, ke depan nanti disebar. Di 123 kantor Imigrasi nanti TKI sudah bisa mengambil paspor sendiri," cetus Menkum Hamid Awaludin.Untuk daerah-daerah yang padat calon TKI, kantor Imigrasinya nanti akan dilengkapi dengan loket khusus TKI. "Sehingga mempermudah," ujar Hamid.
(nrl/)











































