Sultan Minta Dana Rekonstruksi Dibagi Rata Agar Tak Ricuh
Kamis, 13 Jul 2006 17:12 WIB
Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta dana rekonstruksi rumah bagi korban gempa bumi dibagi rata. Sebab dana tersebut dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan antarwarga.Hal itu diungkapkan Sultan saat menjawab pertanyaan wartawan di Kepatihan, Jl Malioboro, Yogyakarta, Kamis (13/7/2006)."Apabila dibagikan sesuai pedoman Bakornas masing-masing sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta untuk rumah roboh dan rusak berat, pasti akan memicu konflikhorizontal warga," katanya.Menurut dia, anggaran dari pemerintah pusat baru turun Rp 749,7 miliar atau seperempat dari total yang dibutuhkan. Namun bila dana itu dibagikan sesuaipedoman Bakornas juga tidak mencukupi. Agar tidak menimbulkan kecemburuan antarsesama warga korban gempa, dana rekonstruksi rumah akan dibagi secaramerata. Oleh karena dana yang dibutuhkan tidak mencukupi, Sultan meminta agar penyaluran dana rekonstruksi hanya satu pintu lewat provinsi, bukan langsung melalui Bakornas. Saat ini ada keinginan dari pemerintah daerah untuk membagi rata kepada semua korban gempa, terutama yang rumahnya roboh atau rusak berat."Bila tidak akan repot. Bila dibagi rata, bantuan sebesar Rp 749,7 miliar itu bisa untuk membangun pondasi rumah yang besarnya antara Rp3 juta hingga Rp 5 juta," katanya.Dia kemudian mencontohkan bantuan langsung kepada korban gempa dari donatur internasional maupun LSM khususnya bantuan rekonstruksi rumah saat ini jugamemicu kecemburuan. Sebab tidak semua warga mendapatkan bantuan tersebut. Apabila penyaluran bantuan satu pintu lewat pemerintah provinsi, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi munculnya kecemburuan.Berdasarkan data di Bappeda DIY, jumlah rumah rusak roboh dan rusak berat seluruh DIY akibat yang tidak bisa ditempati lagi mencapai 202.057 buah. Jika dana sebesar Rp 749,795 miliar itu dibagi rata kepada warga yang rumahnya rusak, mereka akan mendapat bagian Rp 3 juta - 5 juta per rumah. Dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun pondasi dan kerangka rumah tipe 36.
(nrl/)











































