Protes Kenaikan SPP, 9 Mahasiswa Makassar Ditahan
Kamis, 13 Jul 2006 17:08 WIB
Jakarta - Lantaran tertangkap tangan membawa senjata tajam, 9 mahasiswa yang memrotes kenaikan SPP di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ditahan dan terancam hukuman 5 tahun bui."Polisi sudah punya data. Mereka ada 9 orang tersangka, diduga kedapatan membawa senjata tajam seperti membawa anak panah, dan sebagainya," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Polisi akan mempelajari dari kamera dan video yang didapat di tempat kejadian perkara (TKP). "Kita lihat siapa yang turun melakukan kegiatan anarkis tersebut. Kita harap rekan-rekan mahasiswa menyadari hal ini. Kalau ada yang tidak puas bisa melaporkan ke polisi, dialog, dan dijaga oleh polisi sehingga tidak melakukan aksi anarkis," ujarnya.Menurut Anton, para tersangka akan dikenai pidana murni melakukan pengrusakan dan pengeroyokan yakni pasal 170 dan 406 KUHP tentang main hakim sendiri dengan ancaman 5 tahun penjara.Unjuk rasa menolak kenaikan SPP di kampus UNM, Jalan Andi Pettarani, pada Jumat 7 Juli berakhir ricuh. Kericuhan berawal dari perbedaan tuntutan antara dua kelompok mahasiswa.Protes ini dilakukan karena kenaikan SPP dianggap terlalu mencolok, sebanyak 80%. Pada tahun ajaran lalu, SPP mahasiswa baru hanya Rp 375 ribu per semester, dan kini melonjak menjadi Rp 675 ribu per semeter.Namun aksi yang dilakukan BEM UNM ini, ternyata tak disenangi oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) yang menganggap kenaikan itu wajar. Bentrokan pun tidak terhindarkan.
(aan/)











































