Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyayangkan Putri sebagai istri tidak mengingatkan suaminya, Ferdy Sambo, tapi malah ikut bekerjasama.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Bahwa rencana jahat Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi. Namun bukannya membuat Terdakwa Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menyayangkan sikap terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, yang bukannya berupaya mencegah niat jahat Ferdy Sambo, namun justru mengikuti skenario yang dibuat.
"Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Putri Ikut Dengar Saat Sambo Rencanakan Pembunuhan
Putri juga disebut ikut mendengarkan pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard. Jaksa mengatakan saat itu Putri Candrawathi yang berada di dalam kamar, keluar dan duduk di sofa di samping Ferdy Sambo.
"Pada saat Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46," tutur jaksa.
Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Dimulai! |
Simak Video 'Momen Putri Candrawathi Jalani Sidang Didampingi Febri Diansyah':