Komnas HAM Selesai Periksa Paguyuban Suporter, Ini yang Didalami

Komnas HAM Selesai Periksa Paguyuban Suporter, Ini yang Didalami

Mulia Budi - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 16:41 WIB
Choirul Anam
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM telah memeriksa Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pemeriksaan itu kian membuat penyelidikan Komnas HAM semakin terang.

"Banyak keterangan yang memberikan perspektif bagi kami khususnya terkait siapa punya kewenangan, di level apa, dan siapa yang punya kewenangan untuk menentukan dan siapa yang bisa mengambil keputusan. Dan ada beberapa yang memang berhubungan dengan keterangan sebelumnya dan ini penting bagi kami, untuk semakin membuat terang siapa yang bertanggung jawab karena kita menelusuri siapa yang punya kewenangan dan siapa yang ambil keputusan," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Dia mengatakan Komnas HAM turut menggali keterangan dari PSTI terkait siapa yang harus bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. Di antaranya terkait level kewenangan PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga PSSI dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh apakah PT LIB, apakah PSSI, PSSI sebagai katanya sebagai regulator, PT LIB sebagai penyelenggara secara keseluruhan itu level kewenangannya bagaimana. Level keputusannya bagaimana, pengorganisasian keduanya bagaimana, nah itu tadi kita dapat informasi yang sebelum kami juga dapat informasi ini, informasinya semakin jelas dan ini penting bagi Komnas HAM untuk menentukan siapa yang nantinya paling bertanggung jawab," ujarnya.

"Hubungan antara penyelenggara PT LIB dengan PSSI, hubungan PSSI dengan FIFA, dalam kerangka itu yang paling penting adalah bagaimana dan siapa yang punya kewenangan dan siapa yang ngambil keputusan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Anam, hubungan kewenangan PT LIB dan PSSI menjadi kerangka dasar Komnas HAM untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. Dia menyebut Komnas HAM juga menggali keterangan dari PSTI terkait statuta PSSI dengan FIFA.

"Karena itu akan jadi kerangka kami juga untuk menentukan sebenarnya dalam konteks Kanjuruhan ini siapa yang paling bertanggung jawab, termasuk di level pengamanan. Hubungan juga statuta, statutanya PSSI dengan FIFA kayak apa dan sebagainya. Jadi itu seputaran itu tadi kami dalami," kata Anam.

Pemeriksaan PSSI-Broadcaster

Komnas HAM juga telah memeriksa PSSI dan broadcaster yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (13/10) di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memaparkan keterangan yang diminta dari PSSI dan broadcaster dalam pemeriksaan hari ini. Dia mengatakan Komnas HAM menanyakan sejauh mana peran broadcaster dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut.

"Yang pertama dengan Indosiar, ini terkait kontrak antara Indosiar sebagai broadcaster dengan PT LIB. Itu yang pertama. Kemudian, peran para pihak, Indosiar dengan PT LIB, mendetailkan apa isi kontraknya termasuk juga peran-peran yang ada sebelum sampai saat pertandingan ini soal-soal teknis di lapangan," kata Beka dalam konferensi pers di kantornya.

"Terus yang ketiga, alur komunikasi. Jadi, bagaimana kemudian komunikasi antara Indosiar sebagai broadcaster dengan PT LIB, persiapannya terus kemudian memastikan soal keamanan, kualitas gambar, dan lain sebagainya Itu jadi fokus Komnas tadi," imbuhnya.
Dia mengatakan Komnas HAM menanyakan soal alur tanggung jawab dan komunikasi PSSI dalam struktur organisasinya. Selain itu, Komnas HAM menanyakan soal bagaimana penerapan statuta FIFA yang digunakan oleh PSSI.

Simak Video 'Suporter Ngadu ke Komnas HAM: Kami Selama Ini Cuma Diambil Keuntungan':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads