Polri Panggil Ketum PSSI Iwan Bule Terkait Tragedi Kanjuruhan Besok

Polri Panggil Ketum PSSI Iwan Bule Terkait Tragedi Kanjuruhan Besok

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 16:40 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule memenuhi panggilan Komnas HAM. Iwan Bule akan diperiksa Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Ketum PSSI (jaket hitam) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) terkait Tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan bakal dilakukan besok di Mapolda Jawa Timur.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sudah ada 29 saksi yang diperiksa. Dia menyebut ada tiga saksi ahli yang telah diperiksa.

"Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan bahwa pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya tiga saksi ahli," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul mengatakan saksi yang akan dipanggil besok di antaranya Bendahara Arema FC, Korlap Steward Stadion Kanjuruhan, Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga Komisioner Kompetisi PSSI.

"Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan dirinya dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI mundur. Mahfud menegaskan PSSI tidak bisa diintervensi siapa pun.

Mahfud menyampaikan itu dalam cuitan di Twitter pribadinya yang dilihat, Sabtu (15/10). Mahfud menjawab pertanyaan netizen yang meminta Mahfud memaksa Ketum PSSI M Iriawan atau Iwan Bule dan semua anggota Exco PSSI mundur.

"Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum," tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan pemberhentian adalah mekanisme di PSSI. Perihal pemberhentian juga tidak bisa diintervensi siapa pun.

"Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi. Kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa," katanya.

"Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum," lanjut Mahfud.

(azh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads