Sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selesai. Ferdy Sambo meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (17/10/2022), terlihat Ferdy Sambo meninggalkan lokasi sidang pada pukul 15.39 WIB. Kendaraan taktis (rantis) Baraccuda milik Brimob yang sebelumnya terparkir di sana pun meninggalkan lokasi.
Diketahui, selanjutnya Sambo kembali ke Mako Brimob untuk kembali menjalani masa tahanan di sana. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kan yang bersangkutan menjalani tempat penahanan di Mako Brimob," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Diketahui Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J. Sidang perdana ini berjalan lebih dari lima jam.
Sambo akan kembali mengikuti sidang selanjutnya pada Kamis (20/10) nanti. Saat ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, tengah menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Pihak Keluarga Brigadir J Sebut Dakwaan Sambo Sudah Sesuai Fakta':
Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.