Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam rancangan itu, KPU akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika memiliki dukungan ganda.
"Sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada 1 (satu) calon," kata Komisioner KPU Idham Holik melalui Zoom Meeting, Senin (17/10/2022).
Idham mengatakan sanksi tersebut berupa pemotongan 50 suara dukungan. Dia menyebut hal itu dilakukan apabila terdapat temuan data palsu atau data digandakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan data yang digandakan diberikan kepada kondisi dukungan ganda identik pada 1 (satu) calon peserta Pemilu anggota DPD dan dukungan potensi ganda yang terbukti ganda setelah klarifikasi pada 1 (satu) calon Peserta Pemilu Anggota DPD," katanya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya merubah metode yang ada. Sebelumnya, metode yang digunakan ialah metode sensus, kini diubah menjadi metode Krejcie dan Morgan.
"Menghapus metode sensus, penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan, dan penentuan sampel dengan metode systematic sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi atau pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur secara berurutan," katanya.
Idham mengatakan bakal calon anggota DPD harus memenuhi syarat dukungan sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran. Idham menyebutkan untuk pendaftarannya akan dibuka pada 6 Desember 2022.
"Pendaftaran dapat dilakukan setelah bakal calon memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, serta tidak terdapat irisan tahapan verifikasi syarat dukungan dengan verifikasi syarat calon," tuturnya.
Simak juga 'Komisi II Buka Kemungkinan Bahas Nomor Parpol Tak Diganti dengan KPU':