Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabatat dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua. Sambo tampak tertunduk memegang dahi saat mendengar dakwaan obstruction of justice.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022), jaksa awalnya membacakan dakwaan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo sebagai terdakwa. Setelah itu, jaksa melanjutkan pembacaan dakwaan obstruction of justice.
Ferdy Sambo tampak duduk di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja batik cokelat. Dia juga terlihat memegang buku hitam dan berkas dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membacakan dakwaan obstruction of justice dengan terdakwa Sambo, jaksa menyebut Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya dan meminta untuk mengecek CCTV Kompleks Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo. Perintah itu disebut disampaikan sehari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa mengatakan Ari Cahya menyebut ada 20 CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Saat jaksa membacakan dakwaan itu, Ferdy Sambo yang duduk sebagai terdakwa terlihat memegang dahi. Ferdy Sambo juga tampak tertunduk melihat salinan berkas dakwaan yang dibawanya.
![]() |
Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut ini pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo dalam kasus merintangi penyidikan:
Primer
Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsider
Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau
Primer
Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsider
Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.