Terungkap di Sidang Sambo, Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Yosua

Terungkap di Sidang Sambo, Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Yosua

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus, Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 10:45 WIB
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel telah dimulai. Ferdy Sambo tampak memasuki ruang sidang dengan membawa buku hitam.
Sidang Ferdy Sambo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. Sebelum melakukan penembakan itu, Eliezer disebut jaksa melakukan ritual berdoa.

"Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam persidangan ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ricky dan Kuat ikut menyaksikan peristiwa itu, sedangkan Putri berada di dalam kamar yang jaraknya sekitar 3 meter.

Tembakan Eliezer sekitar 3 atau 4 kali, tapi tidak langsung membunuh Yosua. Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.

ADVERTISEMENT

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat video 'Momen Ferdy Sambo cs Tiba di PN Jaksel, Siap Jalani Sidang Dakwaan':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads