Legislator Harap Dakwaan Jaksa Tak Mudah Dipatahkan Ferdy Sambo dkk

Legislator Harap Dakwaan Jaksa Tak Mudah Dipatahkan Ferdy Sambo dkk

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 10:15 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman
Foto: Habiburokhman (Dok. Habiburokhman).
Jakarta -

Ferdy Sambo dkk akan menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Yosua) hari ini. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta semua pihak mengawal proses persidangan dari terdakwa dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kita harus pantau dan kawal persidangan ini bersama," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Habiburokhman menegaskan proses persidangan harus berjalan sesuai aturan. "Proses persidangan harus berjalan dalam koridor hukum acara sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata). Kita ingin kebenaran terungkap, yang salah katakan salah yang benar katakan benar," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua MKD DPR RI itu mengharapkan jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan tindak pidana Sambo dkk secara lengkap, jelas, dan detail. Hal ini agar dakwaan jaksa tak mudah dipatahkan pihak terdakwa.

"Acara hari pertama sidang adalah pembacaan surat dakwaan. Kami berharap JPU dapat menguraikan tindak pidana secara lengkap, jelas dan detail agar tidak mudah dipatahkan pihak terdakwa," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui Ferdy Sambo dkk menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini. Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan terhadap Sambo dkk serta menggali kebenaran terkait kasus tersebut.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum, sidang perdana perkara Ferdy Sambo dkk tidak saja membacakan Surat Dakwaan akan tetapi mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para Terdakwa di depan persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (18/10).

Ketut mengatakan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh Penyidik. Ia menyebut jaksa akan menggali fakta sebenarnya di dalam persidangan, ia menyebut apabila terdapat perubahan keterangan antara yang di persidangan dan yang di berkas perkara, hal itu bisa saja terjadi, jaksa akan menguji fakta kasus tersebut di persidangan.

"Surat Dakwaan yang dibacakan bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ujarnya.

(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads