Dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dari Bareskim Polri. Keduanya menumpangi bus tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel.
Pantauan detikcom, Senin (17/10/2022) pukul 07.58 WIB, Bripka Ricky dan Kuat keluar dari Rutan Bareskrim Polri. Keduanya langsung menaiki bus tahanan kejaksaan.
"Sehat," kata Kuat Ma'ruf ketika ditanya soal kondisinya oleh sejumlah awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dikawal oleh sejumlah jaksa dan juga anggota Provost Polri. Mereka mengenakan rompi tahanan merah dan kedua tangannya diborgol.
Terlihat Bripka Ricky mengenakan rompi tahanan nomor 04. Lalu, Kuat Ma'ruf mengenakan rompi tahanan bernomor 100.
Baca juga: Jalannya Sidang Perdana Ferdy Sambo |
Kedua tersangka ini tiba di PN Jaksel pukul 8.29 WIB. Seperti diketahui sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dijadwalkan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.
"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).
![]() |
Sidang Disiarkan via Streaming
Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengatur pengunjung sidang Sambo karena kapasitas ruangan yang terbatas.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yang didalangi Ferdy Sambo ini, begitu menyita perhatian publik. Pihaknya pun memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik tetap bisa menyaksikan persidangan.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/10).
Djuyamto mengatakan kapasitas ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat terbatas, yaitu maksimal 50 orang. Atas dasar itulah, PN Jaksel akan membatasi pengunjung sidang.
Selanjutnya, awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.
(aud/aud)