Suasana Terkini PN Jaksel Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo

Suasana Terkini PN Jaksel Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 08:02 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan sejumlah terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang perdana hari ini. Ferdy Sambo bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begini suasan terkini di lokasi.

Pantauan detikcom di lokasi, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2022) pukul 07.12 WIB, petugas kepolisian sudah mulai berjaga di area ini.

Area parkir di halaman gedung PN Jaksel dibuat steril. Hanya ada beberapa kendaraan yang terparkir di sana. Terpasang garis polisi melintang bagian sebelah kanan gedung. Diketahui garis tersebut dibuat sebagai pembatas para awak media dan kendaraan yang membawa para terdakwa memasuki gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, di halaman gedung PN Jaksel juga sudah disediakan layar monitor yang bisa digunakan awal media untuk meliput jalannya sidang.

PN Jaksel bakal gelar sidang perdana Ferdy Sambo. (Wildan N/detikcom)PN Jaksel bakal gelar sidang perdana Ferdy Sambo. (Wildan N/detikcom)

Ferdy Sambo dkk akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini. Ferdy Sambo akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel, Senin (10/10).

Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads