Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi Diadukan ke KPK
Kamis, 13 Jul 2006 14:38 WIB
Jakarta - Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dituding memanipulasi dana pensiun karyawan Rp 2 triliun saat menjabat direktur utama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) -- kini PT KA."Dana pensiun untuk 10.870 pensiunan PJKA tidak pernah dicairkan Anwar selama dia menjabat sebagai dirut," kata koordinator Komite Anti Manipulasi Pajak dan Aset Rakyat (KAMPAR) Faizal Assegaf, kepada wartawan di kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Faizal juga mengatakan, DPR pernah meminta Anwar segera mencairkan dana sebesar Rp 550 miliar dari seluruh dana pensiun yang ada, yakni Rp 2 triliun. Namun Anwar tidak pernah menggubris permintaan DPR tersebut.Saat posisi dirut PJKA dijabat oleh Anwar, perusahaan tersebut sedang dalam masa transisi ke PT KA. Dan selama itu pula Anwar mendapatkan perlakukan istimewa dengan status PNS."Sementara bawahannya dipaksa berpindah status sebagai karyawan PT KA," ungkap Faizal.Selain dugaan korupsi di PJKA, KAMPAR juga meminta KPK mengusut dugaan keterlibatan Anwar dalam kasus korupsi di Departemen Perhubungan. Hal ini terkait posisi Anwar yang pernah menjabat Sekjen Departemen Perhubungan."Dalam korupsi itu mantan Kepala Biro Keuangan Dephub Harun Letlet sudah diadili dan dijebloskan KPK ke penjara. Masak Anwar sebagai pimpinannya tidak kena," tutur Faizal.
(djo/)