Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Termasuk soal Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diminta mundur dari jabatannya.
"Ketika rekomendasi ini diberikan kepada presiden, maka presiden lah yang seharusnya melanjutkan keputusan itu melalui kebijakan presiden, sebagai prerogatif presiden. Jadi bagi saya di DPR ya ini harus dilaksanakan, jangan sampai temuan TGIPF ini hanya berupa paper works saja yang kemudian tidak ada lanjutannya," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
"Kalau pun hasil daripada temuan tersebut adalah seyogyanya (Ketum) PSSI dan para Exco mundur, saya rasa itu perlu dilakukan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dari pihak kepolisian, TNI, hingga PT LIB selaku pengelola liga sudah ditemukan yang bersalah dan menjadi tersangka. Menurutnya, kini tinggal dari PSSI yang bertanggung jawab.
"Nah yang belum kan pimpinan paling atas, pihak paling atas ini kan adalah pimpinan cabang olahraga yaitu PSSI. Kalau temuannya sudah dikatakan oleh Pak Mahfud Md bahwa ini adalah (Ketum) PSSI harusnya mundur, ya menurut saya karena ini bencana kemanusiaan ya semua harus tanggung jawab. Namanya adalah tanggung renteng tanggung jawab," ucapnya.
Dia menegaskan Jokowi bisa memutuskan untuk "memecat" Iwan Bule dari Ketum PSSI dan jajarannya. Menurutnya, Jokowi tinggal berbicara dengan FIFA untuk mengganti para pengurus PSSI yang dianggap bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Pimpinan tertinggi di Indonesia itu namanya presiden bukan FIFA. Ketika presiden bisa berbicara kepada FIFA untuk tidak memberikan sanksi, presiden pun bisa bicara kepada FIFA agar PSSI ini sebaiknya diganti," ujarnya.
Audit Keuangan Liga Sepakbola RI
Lebih lanjut, Dede Yusuf meminta agar pemerintah melakukan audit investigasi keuangan penyelenggaraan sepakbola di Tanah Air. Sebab, kata dia, saat ini industri sepakbola Indonesia telah menjadi bisnis dengan perputaran uang hingga ratusan miliar rupiah.
"Audit investigasi harus terjadi karena ini kan bisnis ratusan miliar (rupiah), tapi kalau saya tanya klub klub rata-rata kan dapatnya kecil. Dari bisnis ratusan miliar itu untuk pengamanan dan untuk penjaminan para suporter sesuai undang-undang kita tuh berapa sih sebetulnya alokasinya? Nah ini belum bisa diinikan...," ucapnya
"Supaya apa? Supaya nanti next-nya SOP-nya udah jelas biaya pengamanan sekian, biaya penyelenggaraan sekian, biaya subsidi sekian, sponsorship sekian, nah biaya jaminan keselamatan penonton dan suporter berapa? Itu harus kita jelaskan," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar Kamis Depan':
Dia mengingatkan dalam Undang-Undang Olahraga, olahraga industri harus terbuka dan dapat diakses publik.
"Kalau nggak (audit investigasi keuangan) jadi industri yang istilahnya tertutup. Kita nggak mau, UU Olahraga membuka sport industri itu harus terbuka dan bisa diakses siapa saja," sambungnya.
Isi Draf Rekomendasi TGIPF
Dalam laporan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan poin satu tertuang rekomendasi untuk PSSI. Di sana disebutkan Ketum PSSI sebaiknya mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
TGIPF juga merekomendasikan PSSI segera mempercepat digelarnya kongres atau kongres luar biasa (KLB) dengan tujuan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab dari konflik kepentingan. Pertandingan sepakbola Liga 1, 2, dan 3 tidak diizinkan selama belum terjadi perubahan yang signifikan oleh PSSI.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," ujarnya.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," lanjutnya.