KY Disarankan Ajukan RUU Political Review
Kamis, 13 Jul 2006 12:17 WIB
Jakarta - Rancangan Perpu yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ditolak mentah-mentah oleh Presiden SBY. KY pun disarankan mengajukan RUU political review langsung ke DPR."Ajukan saja RUU political review, tidak perlu melalui Presiden," saran anggota Komisi III DPR Mahfud MD kepada detikcom di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2006). Dia menilai keputusan presiden mengenai perpu itu sudah tepat. Perpu hanya bisa dikeluarkan menurut subyektivitas presiden tentang keadaan yang genting."Perpu itu harus ada alasan kegentingan yang memaksa dan itu subyektivits presiden dan tidak perlu didasarkan pada UU," kata mantan Menhan itu.Hal senada diampaikan anggota komisi III lainnya, Gayus Lumbuun, dari PDIP. Dia menilai presiden telah menempatkan konstitusi pada tempatnya.Adanya revisi tentang hakim agung bisa dilakukan melalui kesepakatan antara DPR dan pemerintah. "Kalau pun ada perubahan, itu kewenangan DPR dan pemerintah," katanya.
(umi/)











































