Dirut Lativi Diperiksa Lagi

Kredit Macet Bank Mandiri

Dirut Lativi Diperiksa Lagi

- detikNews
Kamis, 13 Jul 2006 10:59 WIB
Jakarta - Sambil menebar senyuman, Dirut Lativi Media Karya (LMK) Hasyim Sumiana menolak berkomentar saat kesekian kalinya memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri. Hasyim hingga kini belum ditahan.Hasyim tiba didampingi kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2006) pukul 10.05 WIB.Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Hasyim hanya menebar senyum dan bergegas menuju ruang pemeriksaan. Hasyim akan diperiksa oleh tim penyidik Kejagung yang diketuai I Ketut Murtika.Setali tiga uang, Ari, kuasa hukum Hasyim juga menolak berkomentar. "Nanti saja," elak Ari.Izin PenahananDalam kesempatan terpisah, Jampidsus Hendarman Supandji belum dapat memastikan kapan Hasyim akan ditahan."Ya wong izin Usman Djafar (mantan Dirut PTLMK) belum turun," kata Hendarman.Menurut dia, pemeriksaan diarahkan ke pemberi kredit dari Bank Mandiri. "Saya minta itu segera diselesaikan," cetus Hendarman.Apakah sudah ada tersangka dari Bank Mandiri? "Sudah ada tetapi alat bukti belum lengkap. Kalau belum lengkap jangan menetapkan tersangka," kata dia.Hasyim ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2006. PT LMK mendapat kucuran dana dari Bank Mandiri sebesar Rp 328,52 miliar. Selain Hasyim, penyidik menetapkan mantan Dirut LMK Usman Djafar dan Komisaris Utama PT LMK Abdul Latief sebagai tersangka. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads