Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan Diungkap TGIPF Terkait Gas Air Mata

Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan Diungkap TGIPF Terkait Gas Air Mata

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 15 Okt 2022 09:08 WIB
4 Hal Tentang Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan. (DW News)
Jakarta -

Para anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Tujuan mereka bertemu Jokowi adalah menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi atas temuan peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan.

Dirangkum detikcom, Sabtu (15/10/2022), Menko Polhukam Mahfud Md memimpin 13 anggota TGIPF bertemu Jokowi untuk menyampaikan hasil temuan dalam investigasi Tragedi Kanjuruhan. Hasil temuan TGIPF itu nantinya bakal digunakan Jokowi untuk menentukan langkah bersama FIFA.

"Sekarang bersama 13 anggota TGIPF kerusuhan sepakbola di Kanjuruhan, ini akan menghadap ke Presiden untuk menyampaikan laporan berdasarkan temuan-temuan yang mungkin ada yang belum terungkap di berbagai media atau tim-tim lain," kata Mahfud kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah bertemu Jokowi, Mahfud pun membeberkan fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Berikut ini fakta-fakta yang diungkap TGIPF:

Terungkap Hasil Rekaman CCTV

Mahfud Md menyampaikan TGIPF sudah melakukan rekonstruksi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan berdasarkan 32 CCTV di lokasi kejadian yang menewaskan 132 orang tersebut. Dari hasil telaah CCTV, Mahfud menyebut proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan jika dibandingkan dengan yang beredar di media sosial (medsos).

ADVERTISEMENT

"Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV dan medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Setpres, Jumat (14/10).

Mahfud mengatakan dalam cuplikan yang diambil dari CCTV, Tragedi Kanjuruhan lebih mengerikan dari hanya sekadar disemprot gas air mata. Dia menyebut ada yang bergandengan untuk bisa keluar dan ada yang temannya tertinggal di dalam, lalu ada juga yang masuk kembali ke stadion untuk menyelamatkan temannya.

"Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati, semprot mati gitu. Ada yang gandengan untuk bisa keluar bersama, satu bisa keluar, yang satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk menolong temannya terinjak-injak mati," ujarnya.

Mahfud menyampaikan ada juga yang terlihat diberi bantuan pernapasan. Menurut Mahfud, rekaman dari CCTV menampilkan peristiwa yang lebih mengerikan dibandingkan yang beredar di medsos.

"Ada juga yang memberi bantuan pernapasan, itu karena satunya sudah tidak bisa bernapas, kena semprot juga mati, itu ada di situ, lebih mengerikan daripada yang beredar karena ini CCTV," jelasnya.

Simak fakta baru lainnya di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Jokowi Minta Polri Lanjutkan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan

[Gambas:Video 20detik]




Korban Berdesakan Usai Kena Gas Air Mata

Mahfud memastikan korban Tragedi Kanjuruhan meninggal karena berdesakan setelah terkena semprotan gas air mata. Mahfud menuturkan, racun pada gas air mata yang disemprotkan saat itu kini tengah diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Kemudian yang mati dan cacat dan yang sekarang kritis, itu dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan, itu penyebabnya. Adapun peringkat keterbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN Badan Riset dan Inovasi Nasional," ucapnya.

Mahfud menyampaikan hasil pemeriksaan oleh BRIN tidak bisa dijadikan sebagai kesimpulan penyebab jatuhnya korban. Mahfud mengatakan hasil temuan lainnya, yakni pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan Liga 1, berlindung pada aturan yang secara formal sah.

"Tetapi apa pun hasil pemeriksaan dari BRIN tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata. Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami. Semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab semu saling berlindung dari aturan-aturan, kontrak yang secara formal sah, oleh sebab itu kami sudah sampaikan kepada presiden dan semua rekomendasi untuk stake holder baik dari pemerintah PUPR, Menpora, Menkes sudah kami tulis," imbuhnya.

Polisi Tembak Gas Air Mata Membabi Buta

TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah selesai melakukan investigasi. Dari hasil laporan TGIPF, ditemukan bahwa polisi menembakkan gas air mata ke dalam hingga luar lapangan Stadion Kanjuruhan.

Dalam laporan kesimpulan TGIPF tragedi Kanjuruhan poin lima, tertuang kesimpulan untuk aparat. Di sana disebutkan tembakan gas air mata dilakukan secara membabi buta.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," tulis laporan TGIPF dilihat detikcom, Jumat (14/10).

Kesimpulan lain adalah polisi yang bertugas di lapangan tidak pernah mendapatkan pembekalan pelarangan penggunaan gas air mata sesuai aturan FIFA. Serta tidak ada sinkronisasi aturan dengan FIFA.

"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepakbola," ujarnya.

Berikut kesimpulan TGIPF tragedi Kanjuruhan untuk aparat:

Aparat Keamanan:

a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.
b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).
d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan Cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api).
e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan.

Jokowi dan FIFA Sepakat Lakukan Transformasi PSSI

Mahfud Md mengatakan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi perihal pengaturan persepakbolaan lantaran itu ranah FIFA. Namun, kata Mahfud, FIFA sudah sepakat dengan pemerintah untuk melakukan transformasi terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Nah dalam proses ini pemerintah tidak akan ikut intervensi ke masalah pengaturan persepakbolaan karena itu sudah ada FIFA, tetapi FIFA sudah berkomitmen bersepakat dengan pemerintah untuk bersama-sama pemerintah melakukan transformasi PSSI," kata Mahfud usai melaporkan hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

"Jadi nanti Presiden akan bersama FIFA melakukan transformasi PSSI tanpa melanggar aturan-aturan FIFA," imbuh dia.

Mahfud menyampaikan Jokowi juga akan melakukan pembenahan di Kemenpora, stadion-stadion di Indonesia, dan aturan-aturan internal. Namun, pembenahan itu masih selaras dengan aturan yang berlaku saat ini.

Aturan yang dimaksud Mahfud adalah aturan FIFA dan perundang-undangan lainnya. Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tetap akan mengikuti aturan FIFA untuk mentransformasi persepakbolaan Indonesia.

"Norma dalam arti aturan-aturan tertulisnya, satu FIFA. Itu harus diikuti. Lalu peraturan perundang-undangan di dalam negeri," ujar Mahfud.

Terbuka Peluang Ada Tersangka Baru

Mahfud Md mengungkap peluang adanya tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Mahfud mengatakan penetapan tersangka baru itu tergantung Polri.

"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri," kata Mahfud setelah melaporkan hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Mahfud mengatakan sebagian besar masyarakat juga sudah angkat bicara mengenai siapa saja yang patut diduga menjadi tersangka baru. Karena itu, dia meyakini bahwa penetapan tersangka baru mungkin saja dilakukan.

Kendati demikian, Mahfud menekankan bahwa penetapan tersangka baru itu juga tidak boleh dipaksakan. Penetapan tersangka, kata dia, harus sesuai hukum acara.

"Tapi kita tidak boleh memaksakan, harus tetap sesuai hukum acara, siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi. Menurut kami, di tim kami sudah menulis di dalam laporan tebal itu tetapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu, karena polisi punya senjata hukum acara," tutur Mahfud.

Pesan Jokowi ke Polri

Mahfud mengatakan Presiden Jokowi meminta Polri melanjutkan penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan. Polri diminta menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami memberi catatan akhir, yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan temuan yang bisa didalami. Mahfud mempersilakan Polri mendalami temuan itu.

"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri," pungkasnya.

Halaman 2 dari 4
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads