Harapan Lesti Berkumpul Lagi dengan Billar yang Akhirnya Terkabulkan

Harapan Lesti Berkumpul Lagi dengan Billar yang Akhirnya Terkabulkan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 15 Okt 2022 08:00 WIB
lesty kejora kdrt
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram @lestykejora)
Jakarta -

Lesti Kejora pada akhirnya mencabut laporan atas suaminya, Rizky Billar, soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi pun mengabulkan permohonan Lesti agar menangguhkan penahanan Rizky Billar.

Rizky Billar dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/10) malam tadi. Harapan Lesti Kejora untuk berkumpul lagi dengan Rizky Billar terkabulkan.

Lesti Kejora Cabut Laporan demi Anak

Lesti Kejora akhirnya buka suara terkait pencabutan laporan KDRT Rizky Billar. Lesti Kejora memaafkan suaminya, Rizky Billar.
"Saya mau mengucapkan terima kasih banyak kepada polisi karena begitu cepat menanggapi, dari mulai saya melapor sampai prosesnya berjalan lancar, alhamdulillah, dan pada akhirnya saya memutuskan mencabut laporan (atas) suami saya," kata Lesti Kejora kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lesti beralasan mencabut laporan karena anak. Di sisi lain, Lesti mengaku telah memaafkan Rizky Billar.

"Alasannya anak saya, karena, mau bagaimanapun, suami saya bapak dari anak saya dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya," katanya.

ADVERTISEMENT

Lesti Kejora Harap Billar Tak Ulangi KDRT

Lesti menyebut dalam proses pencabutan, ada perjanjian antara dia dan Rizky. Isinya termasuk Rizky Billar yang berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali dan menjaga Lesti. Dia juga menyebut status Rizky sebagai ayah dari anaknya menjadi alasan perdamaian.

"Beliau sangat berjanji tidak akan mengulangi, sudah dituangkan dalam perjanjian. Beliau memohon pada orang tua untuk minta maaf, orang tua saya maafin," kata dia.

Lesti mengatakan Rizky sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Dia juga menyebut status Rizky sebagai ayah dari anaknya menjadi alasan perdamaian.

"Kita sudah buat perjanjian insyallah tidak terulang. Hati manusia kita serahkan pada yang punya kita berserah pada yang punya. Suami saya mau bagaimana pun beliau bapak terbaik dari anak saya. Beliau berjanji tidak akan mengulangi nya lagi," imbuhnya.

Baca di halaman selanjutnya: Lesti Kejora memohon penangguhan penahanan Rizky Billar

Simak Video: Rizky Billar Akhirnya Bebas Usai Ditahan karena Kasus KDRT

[Gambas:Video 20detik]



Penahanan Rizky Billar Dikabulkan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima surat permohonanpaya penangguhan Rizky Billar melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Permohonan penangguhan penahanan ini dilakukan sebagai upaya restorative justice.

"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB dan kami sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka dalam hal ini korban juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10).

Dengan adanya permohonan penangguhan penahanan ini pihak kepolisian kemudian menggelar restorative justice yang mengacu kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Berdasarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorasi, maka kami harus melakukan proses pemenuhan persyaratan materil dan juga persyaratan formil agar restorative justice itu bisa tuntas," ucapnya.

Setelah syarat formil dan materil dalam restorative justice terpenuhi, pihak kepolisian akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," kata Kombes Ade Ary.

Rizky Billar Wajib Lapor

Meski penahanannya ditangguhkan, Rizky Billar wajib melapor diri ke Polres Metro Jakarta Selatan seminggu dua kali. Sebab, status tersangka pada Rizky Billar masih melekat.

"Ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP yang harus dilakukan oleh tersangka yang dikabulkan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor. Jadi tersangka RB tetap harus melakukan kewajibankan untuk wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice juga masih berlangsung," ujar Ade Ary.


Baca di halaman selanjutnya: Rizky Billar bebas dari tahanan.....

Rizky Billar Bebas dari Tahanan

Pada Jumat (14/10) pukul 22.54 WIB, Rizky Billar keluar dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.

Rizky Billar pun buka suara. Rizky Billar mengaku mencintai istrinya dan ingin menjadi pelindung bagi keluarga.

"Yang pertama kali ingin saya sampaikan adalah bahwa saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu menjadi pelindung bagi keluarga saya," kata Rizky Billar di Polres Jaksel, Jumat (14/10/2022).

Rizky Billar mengaku khilaf. Ia pun meminta maaf.

"Sebagai manusia saya tidak pernah yang luput dari namanya kekhilafan, kesalahan, dan itu apa pun kesalahan atau kekhilafan yang saya lakukan," katanya.

Rizky Billar menyampaikan permintaan maaf kepada Lesti Kejora atas tindakan KDRT yang ia lakukan.

"Kepada istri saya, ingin meminta maaf sebesar besarnya kepada istri saya serta saya sudah meminta maaf kepada istri saya, dan keluarga besar dan juga masyarakat," kata Billar.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads