Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rizky Billar Bebas Malam Ini

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 20:37 WIB
Rizky Billar (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Polisi menangguhkan penahanan Rizky Billar di kasus KDR ke Lesti Kejora. Rizky Billar akan dibebaskan malam ini.

"Malam ini," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indrad, menjawab pertanyaan kapan Rizky Billar akan dikeluarkan, di Mapolres Jaksel, Jumat (14/10/2022).

Ade Ary menyampaikan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang diajukan Lesti Kejora.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," katanya.

Polisi Gelar Restorative Justice

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan pencabutan laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar. Hari ini, polisi akan menggelar restorative justice berkaitan adanya perdamaian dari kedua pihak.

"Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak dan pencabutan kemarin sudah ditandatangani L sudah diterima penyidik. Selanjutnya kita lakukan restorative justice," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022).

Nurma mengatakan proses restorative justice sudah dilakukan sejak pukul 15.30 WIB. Dalam hal ini, berbagai instansi terkait dilibatkan, dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Polda Metro Jaya, dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, dari Hukum dan Polres Metro Jakarta Selatan. Di situ kita jelas kedua belah pihak ada dari kita lengkap kita gelar perkara nggak ada yang ditutupi," jelasnya.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork