Polisi: Syarat Restorative Justice Kasus KDRT Billar Sudah Terpenuhi

Polisi: Syarat Restorative Justice Kasus KDRT Billar Sudah Terpenuhi

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 19:10 WIB
Rizky Billar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Polisi menggelar restorative justice kasus KDRT Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar. Polisi menyebut syarat untuk melakukan restorative justice itu sudah terpenuhi.

"(Syarat restorative justice) satu adalah perdamaian kedua belah pihak itu jelas. Dua adanya pencabutan yang sudah dilakukan L. Semua sudah dipenuhi tinggal gelar," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jumat (14/10/2022).

Dia mengatakan restorative justice itu dilakukan bukan tanpa adanya dasar. Dia menyebut sejumlah proses dan tahapan telah dilakukan sebelum restorative justice itu digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau RJ ada tahapan, misalnya asesmen, bukan tiba-tiba oh ini pelaku ada aturan, semua kita lakukan. Tidak sekalian otomatis, semua pakai proses setelah kita penyelidikan, penyidikan, penetapan, menahan, baru kita RJ. Apakah ini bisa di RJ atau tidak dengan ketentuan yang ada," tuturnya.

Dia mengatakan Lesti sudah mencabut laporan hingga sepakat berdamai. Hal itu juga menjadi syarat yang telah terpenuhi dalam gelaran restorative justice kasus KDRT tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di kita tidak ada yang namanya hanya lisan, harus hitam di atas putih. Pencabutan kemarin tahu harus ada hitam di atas putih. Jelas itu," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan pencabutan laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar. Hari ini, polisi akan menggelar restorative justice berkaitan dengan adanya perdamaian dari kedua pihak.

"Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak dan pencabutan kemarin sudah ditandatangani L sudah diterima penyidik. Selanjutnya kita lakukan restorative justice," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022).

Nurma mengatakan proses restorative justice sudah dilakukan sejak pukul 15.30 WIB. Dalam hal ini, berbagai instansi terkait dilibatkan, dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Polda Metro Jaya, dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, dari Hukum dan Polres Metro Jakarta Selatan. Di situ kita jelas kedua belah pihak ada dari kita lengkap kita gelar perkara nggak ada yang ditutupi," jelasnya.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads