Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.
"Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya," kata kata Jenderal Sigit saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Sigit menyebutkan, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy akan dipindahkan. Irjen Teddy nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tuturnya.
Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit mengatakan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
"Terkait dengan hal tersebut, saya minta Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit.
Selain itu, Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melanjutkan proses penanganan secara pidana. Sigit meminta Fadil terus melakukan pengembangan kasus.
"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.
Simak video 'Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat':
(dwia/fjp)